Hidyatullah

.:KELUARGA BESAR PONDOK PESANTREN HIDAYATULLAH CEPU MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1432H, MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN :.

Kamis, 13 Agustus 2009

Fiqih Romadhon

FIQIH ROMADLON

Bulan Romadlon adalah bulan mulia, bulan di mana setiap amal kebaikan dilipat gandakan pahalanya. Bulan shiyam, bulan yang diwajibkan puasa padanya. Bulan maghfiroh, bulan di mana Allah akan mengampuni dosa-dosa.
Banyak amalan yang seharusnya kita lakukan pada bulan ini, anara lain: Shoum Romadlon, Sholat Tarawih, Zakat dan Shodaqoh, Tilawah Al Qur’an dan I’tikaf.
A.Shoum Romadlon.
1.Pengertian.
Shoum atau puasa adalah menahan diri dari makan, minum, jima’ dan semua hal yang membatalkannya sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari dengan niat untuk ibadah kepada Allah ’azza wa jalla. Shoum Romadlon adalah puasa yang dilakukan pada bulan Romadlon.
2. Hukumnya.
Shoum Romadlon hukumnya wajib berdasarkan Al Qur’an dan hadits Rosulullah saw serta ijma’ para ulama.
3. Tahun Dimulainya Kewajiban Puasa
Puasa Romadlon mulai diwajibkan pada tahun ke- 2 hijrah.
4. Tujuan Puasa.
Puasa bertujuan agar pelakunya menjadi orang yang bertaqwa. Allah Yang Maha Mulia berfirman,” Wahai oran g-orang yang beriman’ diwajibkan atas kalian berpuasa, sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian, agar kalian bertaqwa.” ( Al Qur’an Suroh AlBaqoroh: 183 ) Puasa melatih jiwa untuk bersabar melawan hawa nafsu, tahan menahan diri dari makan yang halal karena Allah, apalagi makan dari yang diharamkanNya. Setelah puasa sebulan penuh, pelaku puasa (shooimun) akan mampu untuk tidak melanggar syari’at Allah dalam mencari rizqi, sebagaimana Allah menutup ayat-ayat yang berkenaan dengan puasa dengan firmanNya,” Dan
janganlah kalian memakan harta di antara kalian dengan cara yang batil, dan kalian membawa persoalan harta ke depan hakim agar kalian bisa memakan harta sebagian manusia dengan cara dosa padahal kalian mengetahui.” (Al Qur’an 2:188).
5. Syarat Puasa
Puasa diwajibkan bagi seorang muslim yang berakal dan baligh. Bagi wanita disyaratkan suci dari haid dan nifas.
6. Rukun Puasa
a. Niat, yaitu keinginan dan kesengajaan hati untuk berpuasa karena melaksanakan perintah Allah .Rasulullah saw bersabda,” Sesungguhnya setiap amal itu harus dengan niat, dan sesungguhnya setiap amal tergantung untuk apa diniatkan ...(Hadits riwayat Bukhori dan Muslim). Untuk puasa Romadlon niat puasa harus sejak malam, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Barang siapa yang tidak berniat puasa sejak malam maka tidak ada puasa baginya.” (Hadits riwayat Tirmidzi)
b. Imsak, yaitu menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa
c. Waktu, yaitu siang hari sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Allah berfirman,” Makan dan minumlah kalian hingga jelas benang yang putih dari yang hitam, yaitu fajar,. Kemudian sempurnakan puasa sampai malam.”(Al Baqoroh :187).
7. Hal-hal Yang Membatalkan Puasa
a. Makan
b. Minum
c. Hubungan suami istri
d. Murtad, yaitu keluar dari Islam
e. Muntah dengan sengaja
f. Haidl dan nifas
8.Sunnah-sunnah Puasa
a. Makan sahur. Karena di dalam sahur ada barakah. Rasulullah saw bersabda,” Sahurlah kalian, maka sesungguhnya di dalam sahur itu ada barakah.” (Hadits riwayat Bukhori dan Muslim)
b. Mengakhirkan makan sahur (makan sahur di akhir malam). Rasulullah saw bersabda,” ummatku senantiasa dlam kebaikan selama menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur.” (Hadits riwayat Imam Ahmad)
c. Menyegerakan berbuka bila telah datang waktunya, sebagaimana dianjurkan dalam hadits di atas.
d. Berdo’a ketika berbuka.
e. Memulai berbuka dengan kurma atau air
9. Hal-Hal Yang Dilarang Ketika Puasa
a. Ghibah, yaitu membicarakan aib atau cela orang lain.
b. Berdusta.
c. Berkata kotor.
d. Mengumpat.
e. Bertengkar baik dengan kata-kata atau secara fisik.
Rasulullah saw bersabda,” Apabila salah seorang di antara kalian berpuasa, maka janganlah berkta kotor pada hari itu, jangan berkata keras (emosi), jika ia dicaci atau diajak bertengkar, maka hendaknya ia berkata,” sesungguhnya aku sedang berpuasa.” (Hadits riwayat Ahmad, Bukhori dan Muslim)
10. Menentukan Awal Romadlon
Rasulullah saw bersabda,” Puasalah kalian karena melihat hilal, dan berbukalah (mengakhiri puasa Romadlon) karena melihat hilal. Bila kalian terhalangi oleh awan, sempurnakanlah bulan sy’ban 30 hari.” (Hadits riwayat Bukhori dan Muslim)
Prof. Dr. M. Quraish Shihab dalam tafsirnya Al Mishbah mengatakan,” Kelompok ulama di bawah koordinasi Organisasi Konferensi- Konferensi Islam menetapkan, bahwa di mana saja bulan dilihat orang yang terpercaya, maka sudah wajib puasa dan berlebaran atas seluruh umat Islam, selam ketika melihatnya, penduduk yang berada di wilayah yang disampaikan kepadanya berita kehadiran bulan itu, masih dalam
keadaan malam. Jika selisih waktu antara satu kawasan dengan kawasan lain belum mencapai jarak yang menjadikan perbedaan terjadinya malam di satu kawasan dan siang di kawasan lain, maka dalam keadaan seperti itu puasa telah wajib bagi semua. Selisih waktu antara Jakarta dan Saudi Arabia atau Mesir, tidak lebih dari empat atau lima jam.Jika terlihat bulan di Timur Tengah maka masyarakat muslim di Indonesia sudah wajib berpuasa.”

B. Sholat Tarawih
a. Dilakukan pada mala-malam bulan Romadlon, setelah sholat Isya’, sebelum atau sesudah tidur.
b. Dilakukan secara berjama’ah, boleh juga sendiri-sendiri
c. Berjumlah sebelas roka’at, dua roka’at salam sebanyak empat kali, ditutup witir tiga roka’at dengan sekali salam.

C. Zakat
1. Zakat Maal
Dibayarkan tidak harus pada bulan Romadlon, tetapi disesuaikan dengan waktu menerima atau waktu haulnya.
2. Zakat Fithri
a. Hukumnya
Zakat fithri hukumnya wajib berdasarkan hadits dari Ibnu ’Umar r.a,”Sesungguhnya Rasulullah mewajibkan zakat fithri atas manusia di bulan Romadlon.” (Hadits riwayat Bukhori dan Muslim)
b. Yang diwajibkan
Zakat fithri diwajibkan atas setiap muslim baik laki-laki maupun wanita,anak kecil maupun dewasa, hamba sahaya maupun orang merdeka.
c. Ukurannya
Zakat fithri banyaknya satu gantang atau satu sho’ atau dua setengah liter setiap orang, berupa makanan pokok (kurma, gandum, beras atau yang lain)
d. Waktu menunaikannya
Zakat Fithri ditunaikan satu atau dua hari sebelum hari raya ’Idul Fithri. Paling lambat ditunaikan pada hari raya sebelum ditunaikan sholat ’Idul Fithri.

D. Shodaqoh
a. Niatkan dengan ikhlash (lihat 2:261, 2:264)
b. Hindarkan dari perkataan yang menyakitkan dan jangan mengungkit-ungkit pemberian. (lihat 2:262, 263dan 264)
c. Shodaqohkan harta yang baik-baik (lihat 2:267)
d. Diutamakan menshodaohkan harta yang dicintai (lihat 3:92)
e. Shodaqohkan barang yang dibutuhkan oleh penerima.
E. Tilawah Al Qur’an
a. Bacalah Al Qur’an dengan ikhlash.
b. Hendaklah dalam keadaan suci.
c. Hendaklah dimengerti maknanya, bila belum tahu bahasa Arab, bacalah terjemahnya setelah membaca teks Arabnya.
d. Bacalah dengan tartil dan khusyu’.
e. Berniat dan berusahalah untuk mengamalkan isinya.
F. I’tikaf
1. Pengertian
I’tikaf berarti berhenti atau tinggal di dalam masjid dan menegakkan ibadah di dalamnya.
2.Yang selayaknya dilakukan ketika i’tikaf
Hal-hal yang selayaknya dilakukan oleh mu’takif (orang yang beri’tikaf) adalah hal-hal yang akan mendekatkan dirinya kepada Allah, seperti: sholat, tilawatul Qur’an, membaca hadits-hadits Rasulullah saw dan berdzikir.